Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Warta » Nasional » Dari Jabatan Hingga Proyek RSUD, KPK OTT Bupati Ponorogo

Dari Jabatan Hingga Proyek RSUD, KPK OTT Bupati Ponorogo

  • account_circle M. Rizky Hidayatullah
  • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
  • visibility 182
  • comment 0 komentar

Jakarta, Pikirkan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pembangunan di RSUD Dr. Harjono, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

Selain Sugiri, tiga orang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan rekanan rumah sakit tersebut, Sucipto.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11).

Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti dari jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono. Untuk mempertahankan posisinya, Yunus berupaya memberikan sejumlah uang kepada Bupati Sugiri melalui perantara.

Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama sebesar Rp400 juta melalui ajudan Sugiri. Selanjutnya, pada April hingga Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang kepada Sekda Ponorogo, Agus Pramono, senilai Rp325 juta. Terakhir, pada November 2025, ia menyerahkan Rp500 juta melalui kerabat Sugiri.

“Total uang yang diberikan mencapai Rp1,25 miliar, terdiri dari Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus,” jelas Asep.

Penyerahan uang ketiga pada 7 November 2025 menjadi momen operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim KPK. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang beserta barang bukti uang tunai senilai Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu.

Dugaan Suap Proyek RSUD dan Gratifikasi

Selain suap pengurusan jabatan, penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar. Dari proyek itu, Sucipto selaku rekanan memberikan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui ajudan dan adiknya.

KPK juga mendalami penerimaan gratifikasi lainnya yang diduga diterima Sugiri sepanjang 2023–2025 dengan nilai mencapai Rp225 juta, serta Rp75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.

Penahanan dan Pasal yang Dikenakan

Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025.

Sugiri dan Yunus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Agus Pramono dan Sucipto dikenakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.

Asep menegaskan bahwa KPK akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dalam dugaan jual beli jabatan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.

  • Penulis: M. Rizky Hidayatullah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Kota Palu diterima langsung Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakrulloh

    DPRD Palu Bawa Laporan 1.171 Honorer dan P3K Bermasalah ke BKN dan Komisi II DPR

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Jakarta, Pikirkan.com – Permasalahan tenaga honorer di Kota Palu kembali menjadi perhatian serius setelah DPRD Kota Palu melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia dan Komisi II DPR Republik Indonesia pada Selasa (25/11) di Jakarta. Audiensi tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico Andi Tjatjo Djanggola bersama jajaran pimpinan dewan dan ketua komisi. […]

  • Bakal Claon Ketua KADIN Sulteng, Gufran Ahmad usai emdanftar dan ditetapkan sebagai Balon Ketua Kadin Sulteng 2026-2031

    Setor Rp200 Juta, Gufran Ahmad Resmi Masuk Bursa Balon Ketua Kadin Sulteng

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 12
    • 0Komentar

    Palu, Pikirkan.com – Kontestasi menuju kursi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Sulawesi Tengah periode 2026–2030 mulai menghangat. Gufran Ahmad resmi dinyatakan sebagai bakal calon setelah memenuhi seluruh persyaratan pencalonan yang ditetapkan panitia. Kepastian tersebut diperoleh setelah Gufran Ahmad melengkapi syarat administrasi, termasuk menyetor uang pendaftaran sebesar Rp200 juta. Penyerahan dan verifikasi […]

  • Direktur LBH SUlteng sekaligus Kuasa hukum korban, Julianer Aditia Warman, S.H., M.H.

    Istri dan Anak Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Tinggi Sulteng atas Dugaan KDRT

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Thomy Kristianto Hia
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Palu, Pikirkan.com – Seorang perempuan berinisial EC (43) melaporkan suaminya, Andi juniman Konggoasa (AJK), yang merupakan oknum hakim di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kota Palu. Dalam peristiwa tersebut, anak sambung korban turut menjadi sasaran tindakan kekerasan. Korban menjelaskan bahwa kejadian bermula dari kedatangan ibu […]

  • Wakil Ketua Bid. Hubungan Masyarakat LSM GEBRAK, Thomy Kristianto

    GEBRAK Akan Ungkap Dugaan Mega Korupsi Bernilai Puluhan Miliar di Sulteng

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Adi Surodjo
    • visibility 1.012
    • 0Komentar

    Jakarta, Pikirkan.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) menyatakan akan segera mengumumkan hasil temuan terkait sejumlah dugaan tindak pidana korupsi berskala besar yang melibatkan sejumlah pejabat dan penyedia jasa di Sulawesi Tengah. Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat GEBRAK, Thomy Kristianto, mengungkapkan bahwa lembaganya tengah menyiapkan laporan resmi untuk dirilis ke publik […]

  • Buah Durian Montong kini jadi komoditas andalan ekspor kabupaten Parigi Moutong

    Ekspor Durian Montong ke Tiongkok, Peluang Emas bagi Petani Parigi Moutong

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 159
    • 0Komentar

    Pikirkan.com, Business – Kesepakatan Protokol Ekspor Durian Beku antara Badan Karantina Indonesia dan General Administration of Customs China (GACC), yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama Perdana Menteri Republik Rakyat Tiongkok, Li, menandai babak baru dalam perdagangan hortikultura nasional. Akses resmi ekspor durian beku ke pasar Tiongkok bukan hanya capaian diplomatik yang strategis, […]

  • Meteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto bersama di Hari bea dan Cukai ke-79

    Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pimpin Apel Khusus Hari Bea dan Cukai ke-79

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Tasya Yurizumi
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta, Pikirkan.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin Apel Khusus Peringatan Hari Bea dan Cukai ke-79 Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, pada Senin (13/10/2025). Dalam amanatnya, Menkeu menegaskan pentingnya peran strategis DJBC dalam menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Purbaya mengajak seluruh jajaran […]

expand_less