Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Warta » Nasional » Istri dan Anak Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Tinggi Sulteng atas Dugaan KDRT

Istri dan Anak Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Tinggi Sulteng atas Dugaan KDRT

  • account_circle Thomy Kristianto Hia
  • calendar_month Sab, 6 Des 2025
  • visibility 215
  • comment 0 komentar

Palu, Pikirkan.com – Seorang perempuan berinisial EC (43) melaporkan suaminya, Andi juniman Konggoasa (AJK), yang merupakan oknum hakim di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kota Palu. Dalam peristiwa tersebut, anak sambung korban turut menjadi sasaran tindakan kekerasan.

Korban menjelaskan bahwa kejadian bermula dari kedatangan ibu mertua ke rumah dinas. Kedatangan tersebut diketahui melalui panggilan video karena pada saat itu rumah dalam keadaan kosong. Setelah salat Magrib, korban kemudian mendatangi rumah dinas untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Mertua meminta untuk datang karena tidak melihat keberadaan di rumah. Setelah salat Magrib, kedatangan dilakukan ke rumah dinas. Pada awal pertemuan, situasi masih normal dan dilakukan pembicaraan terkait masa depan rumah tangga. Keputusan untuk tidak melanjutkan hubungan rumah tangga telah disampaikan kepada suami,” ujar EC saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah, Jumat (5/12).

Menurut EC, pembicaraan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan setelah dirinya merasa disudutkan oleh pihak keluarga suami yang diduga mendukung perempuan lain berinisial F, yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan AJK. Korban menyebut adanya tekanan psikologis yang dialaminya dalam pertemuan tersebut.

“Mertua meninggikan suara dan meminta untuk berterima kasih kepada perempuan tersebut. Penolakan disampaikan karena tidak mungkin memberikan apresiasi kepada pihak yang dianggap telah merusak rumah tangga,” ungkapnya.

Situasi semakin memanas ketika AJK keluar dari kamar dan diduga ikut terlibat dalam pertikaian tersebut. EC menyatakan bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik berupa pelemparan sepatu, dorongan keras hingga terjatuh, penarikan rambut, pemukulan di bagian wajah dan kepala, serta tindakan meludah.

Anak sambung korban yang mencoba merekam kejadian melalui telepon seluler juga diduga ikut menjadi korban.

“Anak didorong hingga terjatuh dan dipukul di bagian wajah. Telepon selulernya dirampas karena sempat merekam kejadian tersebut,” jelas EC.

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah serta ke Kepolisian Resor Kota Palu dengan nomor laporan STTPL/1626/IX/2025/SKPT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah. Korban juga menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Kuasa hukum korban, Julianer Aditia Warman, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa untuk mendampingi korban dalam proses hukum.

“Terjadi dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh oknum hakim berinisial AJK terhadap istrinya, yang didahului oleh dugaan perselingkuhan. Percekcokan berujung pada tindakan kekerasan fisik,” jelas Julianer.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan adanya luka memar pada beberapa bagian tubuh korban.

“Korban mengalami luka memar di bagian wajah, tangan, dan tubuh. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Julianer juga menyampaikan bahwa status terlapor sebagai hakim tidak seharusnya menjadi penghalang dalam proses penegakan hukum.

“Meskipun pelaku merupakan seorang hakim, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, AJK memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut dan menyangkal telah melakukan tindakan kekerasan terhadap istri maupun anak sambungnya. Ia menyebut bahwa insiden itu hanya merupakan percekcokan antara korban dan ibunya.

“Tidak benar terjadi KDRT. Saat itu kondisi kesehatan masih dalam masa pemulihan setelah keluar dari rumah sakit. Percekcokan hanya terjadi antara istri dan ibu. Upaya penenangan dilakukan agar situasi tidak semakin memburuk,” ujar AJK melalui pesan WhatsApp.

Terkait laporan yang telah diajukan ke pihak kepolisian dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, AJK mengaku belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut.

“Diharapkan terdapat jalan keluar terbaik dalam persoalan rumah tangga ini,” tutupnya.

  • Penulis: Thomy Kristianto Hia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    • calendar_month Ming, 25 Feb 2024
    • account_circle Tasya Yurizumi
    • visibility 1.056
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Komisaris Telkom, Rizal Mallarangeng photo_camera 1

    Telkom Dorong Pemanfaatan AI di Dunia Jurnalistik Lewat Pelatihan Media Nasional

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • account_circle Tasya Yurizumi
    • visibility 416
    • 0Komentar

    Teknologi, Pikirkan.com – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai pelopor transformasi digital nasional melalui pengenalan dan pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) di sektor media. Dalam upaya meningkatkan literasi digital di kalangan jurnalis, Telkom menggelar pelatihan bertema “Transformasi Telkom untuk Bangsa, Bersama Media Wujudkan Indonesia Terkoneksi” yang berlangsung di Semarang pada 2 Oktober […]

  • DPRD Kota Palu diterima langsung Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakrulloh

    DPRD Palu Bawa Laporan 1.171 Honorer dan P3K Bermasalah ke BKN dan Komisi II DPR

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Jakarta, Pikirkan.com – Permasalahan tenaga honorer di Kota Palu kembali menjadi perhatian serius setelah DPRD Kota Palu melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia dan Komisi II DPR Republik Indonesia pada Selasa (25/11) di Jakarta. Audiensi tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico Andi Tjatjo Djanggola bersama jajaran pimpinan dewan dan ketua komisi. […]

  • Tangkapan layar grup Facebook Forum Jual Beli Kota Palu

    Grup Facebook FJB Kota Palu Jadi Tongkrongan Pelapak Lokal, Tembus 173,9 Ribu Anggota

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Thomy Kristianto Hia
    • visibility 1.243
    • 0Komentar

    Palu, Pikirkan.com – Dalam dua tahun terakhir, Forum Jual Beli Kota Palu (FJB Kota Palu) menunjukkan pertumbuhan luar biasa sebagai salah satu wadah jual beli daring terbesar di Sulawesi Tengah. Grup Facebook ini kini telah memiliki lebih dari 173,9 ribu anggota, menjadikannya salah satu komunitas digital paling aktif di wilayah tersebut. Setiap hari, lebih dari 100 […]

  • Buah Durian Montong kini jadi komoditas andalan ekspor kabupaten Parigi Moutong

    Ekspor Durian Montong ke Tiongkok, Peluang Emas bagi Petani Parigi Moutong

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 223
    • 0Komentar

    Pikirkan.com, Business – Kesepakatan Protokol Ekspor Durian Beku antara Badan Karantina Indonesia dan General Administration of Customs China (GACC), yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, bersama Perdana Menteri Republik Rakyat Tiongkok, Li, menandai babak baru dalam perdagangan hortikultura nasional. Akses resmi ekspor durian beku ke pasar Tiongkok bukan hanya capaian diplomatik yang strategis, […]

  • Ilustrasi meme dugaan Tipikor proyek Cetakan Sawah

    GEBRAK Ungkap Dugaan Tipikor Proyek Cetakan Sawah di Donggala

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Adi Surodjo
    • visibility 206
    • 0Komentar

    Jakarta, Pikirkan.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) akan menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek Cetakan Sawah di Kabupaten Donggala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Rencana pelaporan tersebut dijadwalkan dilakukan pada Senin, 3 November 2025. Dalam keterangan resminya, Humas GEBRAK, Thomy Kristianto, menyebut bahwa lembaganya telah […]

expand_less