Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Warta » Nasional » Istri dan Anak Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Tinggi Sulteng atas Dugaan KDRT

Istri dan Anak Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Tinggi Sulteng atas Dugaan KDRT

  • account_circle Thomy Kristianto Hia
  • calendar_month Sab, 6 Des 2025
  • visibility 174
  • comment 0 komentar

Palu, Pikirkan.com – Seorang perempuan berinisial EC (43) melaporkan suaminya, Andi juniman Konggoasa (AJK), yang merupakan oknum hakim di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kota Palu. Dalam peristiwa tersebut, anak sambung korban turut menjadi sasaran tindakan kekerasan.

Korban menjelaskan bahwa kejadian bermula dari kedatangan ibu mertua ke rumah dinas. Kedatangan tersebut diketahui melalui panggilan video karena pada saat itu rumah dalam keadaan kosong. Setelah salat Magrib, korban kemudian mendatangi rumah dinas untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Mertua meminta untuk datang karena tidak melihat keberadaan di rumah. Setelah salat Magrib, kedatangan dilakukan ke rumah dinas. Pada awal pertemuan, situasi masih normal dan dilakukan pembicaraan terkait masa depan rumah tangga. Keputusan untuk tidak melanjutkan hubungan rumah tangga telah disampaikan kepada suami,” ujar EC saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah, Jumat (5/12).

Menurut EC, pembicaraan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan setelah dirinya merasa disudutkan oleh pihak keluarga suami yang diduga mendukung perempuan lain berinisial F, yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan AJK. Korban menyebut adanya tekanan psikologis yang dialaminya dalam pertemuan tersebut.

“Mertua meninggikan suara dan meminta untuk berterima kasih kepada perempuan tersebut. Penolakan disampaikan karena tidak mungkin memberikan apresiasi kepada pihak yang dianggap telah merusak rumah tangga,” ungkapnya.

Situasi semakin memanas ketika AJK keluar dari kamar dan diduga ikut terlibat dalam pertikaian tersebut. EC menyatakan bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik berupa pelemparan sepatu, dorongan keras hingga terjatuh, penarikan rambut, pemukulan di bagian wajah dan kepala, serta tindakan meludah.

Anak sambung korban yang mencoba merekam kejadian melalui telepon seluler juga diduga ikut menjadi korban.

“Anak didorong hingga terjatuh dan dipukul di bagian wajah. Telepon selulernya dirampas karena sempat merekam kejadian tersebut,” jelas EC.

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah serta ke Kepolisian Resor Kota Palu dengan nomor laporan STTPL/1626/IX/2025/SKPT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah. Korban juga menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Kuasa hukum korban, Julianer Aditia Warman, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa untuk mendampingi korban dalam proses hukum.

“Terjadi dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh oknum hakim berinisial AJK terhadap istrinya, yang didahului oleh dugaan perselingkuhan. Percekcokan berujung pada tindakan kekerasan fisik,” jelas Julianer.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan adanya luka memar pada beberapa bagian tubuh korban.

“Korban mengalami luka memar di bagian wajah, tangan, dan tubuh. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Julianer juga menyampaikan bahwa status terlapor sebagai hakim tidak seharusnya menjadi penghalang dalam proses penegakan hukum.

“Meskipun pelaku merupakan seorang hakim, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, AJK memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut dan menyangkal telah melakukan tindakan kekerasan terhadap istri maupun anak sambungnya. Ia menyebut bahwa insiden itu hanya merupakan percekcokan antara korban dan ibunya.

“Tidak benar terjadi KDRT. Saat itu kondisi kesehatan masih dalam masa pemulihan setelah keluar dari rumah sakit. Percekcokan hanya terjadi antara istri dan ibu. Upaya penenangan dilakukan agar situasi tidak semakin memburuk,” ujar AJK melalui pesan WhatsApp.

Terkait laporan yang telah diajukan ke pihak kepolisian dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, AJK mengaku belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut.

“Diharapkan terdapat jalan keluar terbaik dalam persoalan rumah tangga ini,” tutupnya.

  • Penulis: Thomy Kristianto Hia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Surya Paloh saat melepas peserta Gunwalk HUT ke-14 Partai Nasdem

    Surya Paloh Nilai Soeharto Layak Dihargai sebagai Tokoh Pembangunan Indonesia

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 154
    • 0Komentar

    Jakarta, Pikirkan.com – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan dukungan partainya terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Menurut Paloh, Partai NasDem tidak mempermasalahkan keputusan tersebut dan menilai Soeharto memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa. “NasDem sudah kasih pernyataan, sepakat itu. Nggak ada masalah,” ujar Paloh usai kegiatan Funwalk […]

  • DPRD Kota Palu diterima langsung Kepala BKN RI Prof. Zudan Arif Fakrulloh

    DPRD Palu Bawa Laporan 1.171 Honorer dan P3K Bermasalah ke BKN dan Komisi II DPR

    • calendar_month Sel, 25 Nov 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Jakarta, Pikirkan.com – Permasalahan tenaga honorer di Kota Palu kembali menjadi perhatian serius setelah DPRD Kota Palu melakukan audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia dan Komisi II DPR Republik Indonesia pada Selasa (25/11) di Jakarta. Audiensi tersebut dipimpin Ketua DPRD Kota Palu Rico Andi Tjatjo Djanggola bersama jajaran pimpinan dewan dan ketua komisi. […]

  • Jonatan Christie juara Tunggal Putra Denmark Open 2025 photo_camera 2

    Jonatan Christie Persembahkan Gelar Juara Tunggal Putra di Denmark Open 2025

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Copenhagen, Pikirkan.com – Indonesia kembali menorehkan prestasi di ajang bulu tangkis dunia. Jonatan Christie berhasil mengamankan satu-satunya gelar juara bagi Indonesia di turnamen Denmark Open 2025, melalui kemenangan dramatis atas tunggal putra unggulan Tiongkok, Shi Yu Qi, dengan skor 13–21, 21–15, dan 21–15. Pertandingan yang berlangsung selama tiga gim itu menjadi bukti ketangguhan mental dan […]

  • Bursa Efek Indonesia

    印尼证券交易所暂时中止五只股票及四只认股权证交易

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 211
    • 0Komentar

    Jakarta, Pikirkan.com – 印度尼西亚证券交易所(BEI)宣布,暂时中止五只股票及**四只认股权证(Waran)**的交易。此举自当日第一交易时段起生效,涵盖常规市场与现金市场。 被暂停交易的五只股票分别为: PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI) PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) PT Fuji Finance Indonesia Tbk (FUJI) PT Nusatama Berkah Tbk (NTBK) PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) 与此同时,被暂停交易的四只认股权证包括三只RAJA系列(RAJADRCG6A、RAJAHDCK6A、RAJAZPCK6A)以及一只TRIN第二系列(TRIN-W2)。 印尼证券交易所在公告中指出: “BEI认为有必要自2025年10月13日第一交易时段起,暂时中止股票ESTI、RAJA、FUJI、NTBK、TRIN及认股权证RAJADRCG6A、RAJAHDCK6A、RAJAZPCK6A、TRIN-W2的交易,直至交易所进一步公告为止。” 根据交易数据显示,ESTI股票在过去连续四个交易日内于FCA板块触发涨停(Auto Reject Atas, ARA)机制,平均涨幅达9.45%。截至2025年10月10日(星期五),该股票收于每股137印尼盾,较前一日上涨9.60%。 此次暂停交易被视为印尼证券交易所维护市场秩序与防范异常波动的重要举措。后续恢复交易时间将根据交易所进一步公告确定。

  • Messi has two assists as Inter Miami plays NYCFC to draw in MLS season opener: Highlights 07.09 Play Button

    Messi has two assists as Inter Miami plays NYCFC to draw in MLS season opener: Highlights

    • calendar_month Sen, 20 Jan 2025
    • account_circle Safid Deen
    • visibility 85
    • 0Komentar

    Soccer, Pikirkan.com – All it took was five minutes for Lionel Messi to make his mark at the start of Inter Miami’s 2025 Major League Soccer season. About 95 minutes later, Messi shined again, saving Inter Miami’s night. Messi found new teammate Telasco Segovia, trailing on his right side, and delivered his second assist of […]

  • Kuasa hukum PT Nipsea Paint, Julianer Aditia Warwan

    SHGB 00172 Nippont Paint Tak Tergoyahkan: Dalil Penyerobotan Kian Melemah

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 113
    • 0Komentar

    Palu, Pikirkan.com – Perselisihan kepemilikan tanah antara PT Nipsea Paint And Chemicals dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Hubaib kembali mencuat setelah muncul tuduhan penyerobotan serta klaim cacat dokumen terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00172. Penelaahan data pertanahan, riwayat transaksi, dan keterangan hukum menunjukkan bahwa tuduhan tersebut belum memiliki pijakan hukum yang […]

expand_less