Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Warta » Nasional » SHGB 00172 Nippont Paint Tak Tergoyahkan: Dalil Penyerobotan Kian Melemah

SHGB 00172 Nippont Paint Tak Tergoyahkan: Dalil Penyerobotan Kian Melemah

  • account_circle M. Rizky Hidayatullah
  • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
  • visibility 101
  • comment 0 komentar

Palu, Pikirkan.com – Perselisihan kepemilikan tanah antara PT Nipsea Paint And Chemicals dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Hubaib kembali mencuat setelah muncul tuduhan penyerobotan serta klaim cacat dokumen terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00172.

Penelaahan data pertanahan, riwayat transaksi, dan keterangan hukum menunjukkan bahwa tuduhan tersebut belum memiliki pijakan hukum yang kuat.

Alur Kepemilikan Tanah: Transaksi 2002 Menjadi Titik Awal Persoalan

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa lahan yang disengketakan berasal dari transaksi antara Hubaib (almarhum) dan Darwis Mayeri pada 25 Januari 2002. Transaksi tersebut memunculkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00342/Lolu/2002 dengan luas 6.480 meter persegi.

Pada 18 Januari 2022, sebagian lahan seluas 3.534 meter persegi dialihkan Darwis Mayeri kepada PT Nipsea Paint melalui Akta Jual Beli No. 33/2022 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Agung Ryan Pramana, S.H., M.Kn. Pemecahan sertifikat kemudian menghasilkan SHM No. 02609 yang berubah status menjadi SHGB No. 00172 dengan masa berlaku hingga 28 Desember 2041.

Kuasa Hukum Perusahaan: Pembelian Dilakukan Berdasarkan Sertifikat yang Sah

Kuasa hukum PT Nipsea Paint, Julianer Aditia Warwan, menyatakan bahwa perusahaan melakukan pembelian berdasarkan dokumen legal tanpa catatan sengketa pada saat transaksi berlangsung.

“Subjek persoalan berada pada pihak yang terlibat dalam proses awal, bukan pada pembeli terakhir. Lahan dibeli setelah sertifikat terbit dan tidak terdapat keberatan apa pun,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses jual beli dilakukan sesuai regulasi pertanahan yang berlaku dan melalui prosedur administrasi resmi.

Status SHGB: Belum Pernah Dibatalkan oleh BPN

Pemeriksaan terhadap status SHGB No. 00172 mengonfirmasi bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi tidak pernah mengeluarkan keputusan pembatalan terhadap sertifikat tersebut. Berdasarkan prinsip contrarius actus, pembatalan hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang menerbitkannya.

Julianer menegaskan bahwa dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak berada dalam posisi bermasalah secara administratif.

Penyidikan Dinilai Belum Menyeluruh: Keberadaan Saksi Mahkota Belum Ditindaklanjuti

Aspek lain yang ditekankan kuasa hukum ialah belum diperiksanya saksi mahkota yang memiliki informasi langsung mengenai proses serah terima tanah pada 2002, termasuk keabsahan tanda tangan dalam dokumen.

“Ketidakhadiran saksi ini dalam penyidikan menciptakan celah yang dapat memengaruhi kelengkapan materi perkara,” jelasnya.

Pola Sengketa: Indikasi Keterlibatan Pihak Tertentu

Analisis terhadap perkembangan sengketa menunjukkan pola yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain yang berupaya mengalihkan fokus persoalan kepada PT Nipsea Paint. Hal tersebut kontras dengan fakta bahwa transaksi awal berlangsung lebih dari dua dekade lalu.

“Indikasi keterlibatan pihak tertentu harus ditelusuri. Diperlukan penjelasan lebih lanjut dari BPN Kabupaten Sigi terkait proses penerbitan sertifikat,” ujar Julianer.

Isu Warkah Diduga Palsu: Belum Ada Putusan yang Menguatkan

Perusahaan juga menegaskan bahwa tidak mengetahui adanya dugaan 13 warkah palsu dalam penerbitan SHM No. 00342. Selain itu, belum terdapat putusan pidana yang menetapkan Darwis Mayeri sebagai pelaku pemalsuan dokumen.

Sengketa ini masih berjalan dan memerlukan penanganan terkoordinasi dari aparat penegak hukum serta lembaga pertanahan agar kepastian hukum dapat dipertahankan. Penanganan yang objektif dinilai penting untuk mencegah potensi kriminalisasi terhadap pembeli yang beritikad baik.

  • Penulis: M. Rizky Hidayatullah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Honor Pad 10

    Honor Pad 10 Debut di Tanah Air, Berikut Spesifikasinya

    • calendar_month Jum, 19 Sep 2025
    • account_circle Tasya Yurizumi
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Gawai, Pikirkan.com – Honor memperluas kehadirannya di pasar Indonesia dengan meluncurkan rangkaian produk All-Scenario Ecosystem, terdiri atas Honor Pad 10, Honor Pad X9a, Honor Pad X7, dan Honor Watch Fit. Langkah ini menandai komitmen Honor untuk menghadirkan ekosistem perangkat pintar yang tidak hanya mendukung produktivitas dan pembelajaran, tetapi juga menunjang gaya hidup modern dan sehat. […]

  • Luka Doncic photo_camera 3

    Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Thomy Kristianto Hia
    • visibility 115
    • 0Komentar

    Basketball, Pikirkan.com – It took Luka Doncic only one quarter Saturday to match his highest scoring output from his first three games with the Los Angeles Lakers, tallying 16 points while L.A. built an early lead on the Denver Nuggets. He kept rolling from there — and so did the Lakers — as Doncic finished […]

  • Meteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto bersama di Hari bea dan Cukai ke-79

    Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pimpin Apel Khusus Hari Bea dan Cukai ke-79

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Tasya Yurizumi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jakarta, Pikirkan.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin Apel Khusus Peringatan Hari Bea dan Cukai ke-79 Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, pada Senin (13/10/2025). Dalam amanatnya, Menkeu menegaskan pentingnya peran strategis DJBC dalam menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Purbaya mengajak seluruh jajaran […]

  • Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid. Bakal Calon Ketua DPC Partai Demokrat Parigi Moutong

    Nama Abdul Sahid Masuk Bursa Ketua DPC Demokrat Parimo 2026

    • calendar_month Ming, 23 Nov 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Parigi Moutong, Pikirkan.com – Wakil Bupati Parigi Moutong, Abdul Sahid, disebut menjadi salah satu kandidat kuat dalam bursa pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Parigi Moutong. Pemilihan ketua baru dijadwalkan dilakukan melalui Musyawarah Cabang (Muscab) pada tahun 2026. Dukungan terhadap Abdul Sahid muncul setelah sejumlah pengurus dan anggota Demokrat Parimo menilai bahwa pengaruhnya […]

  • Komisaris Telkom, Rizal Mallarangeng photo_camera 1

    Telkom Dorong Pemanfaatan AI di Dunia Jurnalistik Lewat Pelatihan Media Nasional

    • calendar_month Sen, 7 Okt 2024
    • account_circle Tasya Yurizumi
    • visibility 369
    • 0Komentar

    Teknologi, Pikirkan.com – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk terus memperkuat perannya sebagai pelopor transformasi digital nasional melalui pengenalan dan pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) di sektor media. Dalam upaya meningkatkan literasi digital di kalangan jurnalis, Telkom menggelar pelatihan bertema “Transformasi Telkom untuk Bangsa, Bersama Media Wujudkan Indonesia Terkoneksi” yang berlangsung di Semarang pada 2 Oktober […]

  • Tangkapan layar konfrensi pers OTT Bupati Ponorogo dan 3 pejabat lainnya terkait Dugaan Tipikor RSUD. Dr. Harjono dan Jual beli Jabatan Play Button

    Dari Jabatan Hingga Proyek RSUD, KPK OTT Bupati Ponorogo

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 229
    • 0Komentar

    Jakarta, Pikirkan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pembangunan di RSUD Dr. Harjono, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Selain Sugiri, tiga orang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono […]

expand_less