Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Warta » Nasional » SHGB 00172 Nippont Paint Tak Tergoyahkan: Dalil Penyerobotan Kian Melemah

SHGB 00172 Nippont Paint Tak Tergoyahkan: Dalil Penyerobotan Kian Melemah

  • account_circle M. Rizky Hidayatullah
  • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
  • visibility 116
  • comment 0 komentar

Palu, Pikirkan.com – Perselisihan kepemilikan tanah antara PT Nipsea Paint And Chemicals dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Hubaib kembali mencuat setelah muncul tuduhan penyerobotan serta klaim cacat dokumen terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00172.

Penelaahan data pertanahan, riwayat transaksi, dan keterangan hukum menunjukkan bahwa tuduhan tersebut belum memiliki pijakan hukum yang kuat.

Alur Kepemilikan Tanah: Transaksi 2002 Menjadi Titik Awal Persoalan

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa lahan yang disengketakan berasal dari transaksi antara Hubaib (almarhum) dan Darwis Mayeri pada 25 Januari 2002. Transaksi tersebut memunculkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00342/Lolu/2002 dengan luas 6.480 meter persegi.

Pada 18 Januari 2022, sebagian lahan seluas 3.534 meter persegi dialihkan Darwis Mayeri kepada PT Nipsea Paint melalui Akta Jual Beli No. 33/2022 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Agung Ryan Pramana, S.H., M.Kn. Pemecahan sertifikat kemudian menghasilkan SHM No. 02609 yang berubah status menjadi SHGB No. 00172 dengan masa berlaku hingga 28 Desember 2041.

Kuasa Hukum Perusahaan: Pembelian Dilakukan Berdasarkan Sertifikat yang Sah

Kuasa hukum PT Nipsea Paint, Julianer Aditia Warwan, menyatakan bahwa perusahaan melakukan pembelian berdasarkan dokumen legal tanpa catatan sengketa pada saat transaksi berlangsung.

“Subjek persoalan berada pada pihak yang terlibat dalam proses awal, bukan pada pembeli terakhir. Lahan dibeli setelah sertifikat terbit dan tidak terdapat keberatan apa pun,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses jual beli dilakukan sesuai regulasi pertanahan yang berlaku dan melalui prosedur administrasi resmi.

Status SHGB: Belum Pernah Dibatalkan oleh BPN

Pemeriksaan terhadap status SHGB No. 00172 mengonfirmasi bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi tidak pernah mengeluarkan keputusan pembatalan terhadap sertifikat tersebut. Berdasarkan prinsip contrarius actus, pembatalan hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang menerbitkannya.

Julianer menegaskan bahwa dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak berada dalam posisi bermasalah secara administratif.

Penyidikan Dinilai Belum Menyeluruh: Keberadaan Saksi Mahkota Belum Ditindaklanjuti

Aspek lain yang ditekankan kuasa hukum ialah belum diperiksanya saksi mahkota yang memiliki informasi langsung mengenai proses serah terima tanah pada 2002, termasuk keabsahan tanda tangan dalam dokumen.

“Ketidakhadiran saksi ini dalam penyidikan menciptakan celah yang dapat memengaruhi kelengkapan materi perkara,” jelasnya.

Pola Sengketa: Indikasi Keterlibatan Pihak Tertentu

Analisis terhadap perkembangan sengketa menunjukkan pola yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain yang berupaya mengalihkan fokus persoalan kepada PT Nipsea Paint. Hal tersebut kontras dengan fakta bahwa transaksi awal berlangsung lebih dari dua dekade lalu.

“Indikasi keterlibatan pihak tertentu harus ditelusuri. Diperlukan penjelasan lebih lanjut dari BPN Kabupaten Sigi terkait proses penerbitan sertifikat,” ujar Julianer.

Isu Warkah Diduga Palsu: Belum Ada Putusan yang Menguatkan

Perusahaan juga menegaskan bahwa tidak mengetahui adanya dugaan 13 warkah palsu dalam penerbitan SHM No. 00342. Selain itu, belum terdapat putusan pidana yang menetapkan Darwis Mayeri sebagai pelaku pemalsuan dokumen.

Sengketa ini masih berjalan dan memerlukan penanganan terkoordinasi dari aparat penegak hukum serta lembaga pertanahan agar kepastian hukum dapat dipertahankan. Penanganan yang objektif dinilai penting untuk mencegah potensi kriminalisasi terhadap pembeli yang beritikad baik.

  • Penulis: M. Rizky Hidayatullah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • The Future of Mixed Reality: Blending the Virtual and the Real 2.10 Play Button

    The Future of Mixed Reality: Blending the Virtual and the Real

    • calendar_month Sel, 28 Jan 2025
    • account_circle Lili Cheng
    • visibility 1.098
    • 0Komentar

    Teknologi, Pikirkan.com – At Microsoft Ignite 2023, we are announcing Copilot in Microsoft Dynamics 365 Guides, which combines the power of generative AI with mixed reality to help frontline workers complete complex tasks and resolve issues faster with less disruption to the flow of work. Copilot in Dynamics 365 Guides assists workers in industrial settings […]

  • Prof. Yassierli, S.T., M.T., PH.D

    Magang Bergaji UMP Batch II Bidik 80 Ribu Lulusan Baru pada November 2025

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 121
    • 0Komentar

    Jakarta, Pikirkan.com – Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan kembali membuka Program Magang Bergaji batch II pada November 2025. Program ini menargetkan sebanyak 80.000 peserta dari kalangan lulusan baru (fresh graduate), dengan pemberian insentif sebesar Rp3,3 juta per bulan. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa jumlah peserta pada batch II ini meningkat signifikan dibandingkan dengan batch I […]

  • Suhandinata Trophy

    Indonesia Faces Hong Kong in Decisive Battle for Group F Supremacy at Suhandinata Cup 2025

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Thomy Kristianto Hia
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Pikirkan.com, Guwahati – The third day of the Suhandinata Cup 2025 is set to deliver an intense showdown as Indonesia and Hong Kong clash for the Group F championship title. Both teams will compete fiercely to secure a place in the quarterfinals, with Indonesia entering the match as the clear favorite. The Indonesian squad, known as […]

  • Meteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa. Foto bersama di Hari bea dan Cukai ke-79

    Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Pimpin Apel Khusus Hari Bea dan Cukai ke-79

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Tasya Yurizumi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Jakarta, Pikirkan.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memimpin Apel Khusus Peringatan Hari Bea dan Cukai ke-79 Tahun 2025 yang berlangsung di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Jakarta, pada Senin (13/10/2025). Dalam amanatnya, Menkeu menegaskan pentingnya peran strategis DJBC dalam menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Purbaya mengajak seluruh jajaran […]

  • Dr. Li Chuangye is an inspiration for people with disabilities who have become successful doctors

    From Begging to Healing: The Journey of a Polio Survivor Who Became a Doctor

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Henan China, Pikirkan.com – At 37 years old, Dr. Li Chuangye stands as a symbol of resilience and hope for millions online. Once a child beggar suffering from polio, he defied a life of despair to become a doctor—a journey that began with pain, humiliation, and an unshakable will to rise above adversity. Born in […]

  • Bakal Claon Ketua KADIN Sulteng, Gufran Ahmad usai emdanftar dan ditetapkan sebagai Balon Ketua Kadin Sulteng 2026-2031

    Setor Rp200 Juta, Gufran Ahmad Resmi Masuk Bursa Balon Ketua Kadin Sulteng

    • calendar_month Sen, 9 Mar 2026
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 53
    • 0Komentar

    Palu, Pikirkan.com – Kontestasi menuju kursi Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Provinsi Sulawesi Tengah periode 2026–2030 mulai menghangat. Gufran Ahmad resmi dinyatakan sebagai bakal calon setelah memenuhi seluruh persyaratan pencalonan yang ditetapkan panitia. Kepastian tersebut diperoleh setelah Gufran Ahmad melengkapi syarat administrasi, termasuk menyetor uang pendaftaran sebesar Rp200 juta. Penyerahan dan verifikasi […]

expand_less