Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Warta » Nasional » SHGB 00172 Nippont Paint Tak Tergoyahkan: Dalil Penyerobotan Kian Melemah

SHGB 00172 Nippont Paint Tak Tergoyahkan: Dalil Penyerobotan Kian Melemah

  • account_circle M. Rizky Hidayatullah
  • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
  • visibility 74
  • comment 0 komentar

Palu, Pikirkan.com – Perselisihan kepemilikan tanah antara PT Nipsea Paint And Chemicals dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Hubaib kembali mencuat setelah muncul tuduhan penyerobotan serta klaim cacat dokumen terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00172.

Penelaahan data pertanahan, riwayat transaksi, dan keterangan hukum menunjukkan bahwa tuduhan tersebut belum memiliki pijakan hukum yang kuat.

Alur Kepemilikan Tanah: Transaksi 2002 Menjadi Titik Awal Persoalan

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa lahan yang disengketakan berasal dari transaksi antara Hubaib (almarhum) dan Darwis Mayeri pada 25 Januari 2002. Transaksi tersebut memunculkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00342/Lolu/2002 dengan luas 6.480 meter persegi.

Pada 18 Januari 2022, sebagian lahan seluas 3.534 meter persegi dialihkan Darwis Mayeri kepada PT Nipsea Paint melalui Akta Jual Beli No. 33/2022 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Agung Ryan Pramana, S.H., M.Kn. Pemecahan sertifikat kemudian menghasilkan SHM No. 02609 yang berubah status menjadi SHGB No. 00172 dengan masa berlaku hingga 28 Desember 2041.

Kuasa Hukum Perusahaan: Pembelian Dilakukan Berdasarkan Sertifikat yang Sah

Kuasa hukum PT Nipsea Paint, Julianer Aditia Warwan, menyatakan bahwa perusahaan melakukan pembelian berdasarkan dokumen legal tanpa catatan sengketa pada saat transaksi berlangsung.

“Subjek persoalan berada pada pihak yang terlibat dalam proses awal, bukan pada pembeli terakhir. Lahan dibeli setelah sertifikat terbit dan tidak terdapat keberatan apa pun,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses jual beli dilakukan sesuai regulasi pertanahan yang berlaku dan melalui prosedur administrasi resmi.

Status SHGB: Belum Pernah Dibatalkan oleh BPN

Pemeriksaan terhadap status SHGB No. 00172 mengonfirmasi bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi tidak pernah mengeluarkan keputusan pembatalan terhadap sertifikat tersebut. Berdasarkan prinsip contrarius actus, pembatalan hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang menerbitkannya.

Julianer menegaskan bahwa dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak berada dalam posisi bermasalah secara administratif.

Penyidikan Dinilai Belum Menyeluruh: Keberadaan Saksi Mahkota Belum Ditindaklanjuti

Aspek lain yang ditekankan kuasa hukum ialah belum diperiksanya saksi mahkota yang memiliki informasi langsung mengenai proses serah terima tanah pada 2002, termasuk keabsahan tanda tangan dalam dokumen.

“Ketidakhadiran saksi ini dalam penyidikan menciptakan celah yang dapat memengaruhi kelengkapan materi perkara,” jelasnya.

Pola Sengketa: Indikasi Keterlibatan Pihak Tertentu

Analisis terhadap perkembangan sengketa menunjukkan pola yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain yang berupaya mengalihkan fokus persoalan kepada PT Nipsea Paint. Hal tersebut kontras dengan fakta bahwa transaksi awal berlangsung lebih dari dua dekade lalu.

“Indikasi keterlibatan pihak tertentu harus ditelusuri. Diperlukan penjelasan lebih lanjut dari BPN Kabupaten Sigi terkait proses penerbitan sertifikat,” ujar Julianer.

Isu Warkah Diduga Palsu: Belum Ada Putusan yang Menguatkan

Perusahaan juga menegaskan bahwa tidak mengetahui adanya dugaan 13 warkah palsu dalam penerbitan SHM No. 00342. Selain itu, belum terdapat putusan pidana yang menetapkan Darwis Mayeri sebagai pelaku pemalsuan dokumen.

Sengketa ini masih berjalan dan memerlukan penanganan terkoordinasi dari aparat penegak hukum serta lembaga pertanahan agar kepastian hukum dapat dipertahankan. Penanganan yang objektif dinilai penting untuk mencegah potensi kriminalisasi terhadap pembeli yang beritikad baik.

  • Penulis: M. Rizky Hidayatullah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kakek Nenek Sehat bahagia sampai tua

    Pola Hidup Sehat Sejak Dini Kunci Menuju Masa Tua yang Berkualitas

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 145
    • 0Komentar

    Pikirkan.com, Health – Kesehatan merupakan aset berharga yang perlu dijaga sepanjang hayat. Tubuh yang bugar dan bersemangat dalam menjalani aktivitas sehari-hari menjadi fondasi utama untuk mencegah timbulnya penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung. Masyarakat diimbau untuk menerapkan perilaku hidup sehat serta menghindari kebiasaan yang dapat membahayakan tubuh, antara lain konsumsi alkohol, […]

  • The Secretary-General of ASEAN, Dr. Kao Kim Hourn meet Secretary-General of the United Nations (UN), H.E. António Guterres,on the sidelines of the 47th ASEAN Summit and Related Summits in Kuala Lumpur, Malaysia. photo_camera 3

    ASEAN, UN Reaffirm Partnership Ahead of 15th ASEAN-UN Summit

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Adi Surodjo
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Kuala Lumpur, Pikirkan.com – The Secretary-General of ASEAN, Dr. Kao Kim Hourn, held a bilateral meeting today with the Secretary-General of the United Nations (UN), H.E. António Guterres, on the sidelines of the 47th ASEAN Summit and Related Summits in Kuala Lumpur, Malaysia. During the meeting, both leaders exchanged views on enhancing cooperation under the ASEAN-UN […]

  • Ilustrasi meme dugaan Tipikor proyek Cetakan Sawah

    GEBRAK Ungkap Dugaan Tipikor Proyek Cetakan Sawah di Donggala

    • calendar_month Ming, 2 Nov 2025
    • account_circle Adi Surodjo
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jakarta, Pikirkan.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) akan menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi proyek Cetakan Sawah di Kabupaten Donggala kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Rencana pelaporan tersebut dijadwalkan dilakukan pada Senin, 3 November 2025. Dalam keterangan resminya, Humas GEBRAK, Thomy Kristianto, menyebut bahwa lembaganya telah […]

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jum, 2 Feb 2024
    • account_circle Tasya Yurizumi
    • visibility 322
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Sekretaris LSM Sangulara Sulawesi Tengah, Riswan Batjo Ismail, S.Ag., SE

    LSM Sangulara Kritik Sikap Bupati Parigi Moutong Soal Pernyataan Kontroversial

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Faradiba Zaenong
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Parigi Moutong, Pikirkan.com – Sebuah video pernyataan Bupati Parigi Moutong yang menyebut “tidak enak kalau saya yang tindak” memunculkan perdebatan luas di masyarakat. Ungkapan tersebut dianggap menunjukkan sikap ragu seorang kepala daerah dalam mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran di lingkup pemerintahannya. Sekretaris LSM Sangulara Sulawesi Tengah, Riswan Batjo Ismail, S.Ag., SE, menilai ucapan itu […]

  • Bursa Efek Indonesia

    印尼证券交易所暂时中止五只股票及四只认股权证交易

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Jakarta, Pikirkan.com – 印度尼西亚证券交易所(BEI)宣布,暂时中止五只股票及**四只认股权证(Waran)**的交易。此举自当日第一交易时段起生效,涵盖常规市场与现金市场。 被暂停交易的五只股票分别为: PT Ever Shine Tex Tbk (ESTI) PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) PT Fuji Finance Indonesia Tbk (FUJI) PT Nusatama Berkah Tbk (NTBK) PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) 与此同时,被暂停交易的四只认股权证包括三只RAJA系列(RAJADRCG6A、RAJAHDCK6A、RAJAZPCK6A)以及一只TRIN第二系列(TRIN-W2)。 印尼证券交易所在公告中指出: “BEI认为有必要自2025年10月13日第一交易时段起,暂时中止股票ESTI、RAJA、FUJI、NTBK、TRIN及认股权证RAJADRCG6A、RAJAHDCK6A、RAJAZPCK6A、TRIN-W2的交易,直至交易所进一步公告为止。” 根据交易数据显示,ESTI股票在过去连续四个交易日内于FCA板块触发涨停(Auto Reject Atas, ARA)机制,平均涨幅达9.45%。截至2025年10月10日(星期五),该股票收于每股137印尼盾,较前一日上涨9.60%。 此次暂停交易被视为印尼证券交易所维护市场秩序与防范异常波动的重要举措。后续恢复交易时间将根据交易所进一步公告确定。

expand_less