Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Warta » Nasional » SHGB 00172 Nippont Paint Tak Tergoyahkan: Dalil Penyerobotan Kian Melemah

SHGB 00172 Nippont Paint Tak Tergoyahkan: Dalil Penyerobotan Kian Melemah

  • account_circle M. Rizky Hidayatullah
  • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
  • visibility 114
  • comment 0 komentar

Palu, Pikirkan.com – Perselisihan kepemilikan tanah antara PT Nipsea Paint And Chemicals dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Hubaib kembali mencuat setelah muncul tuduhan penyerobotan serta klaim cacat dokumen terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00172.

Penelaahan data pertanahan, riwayat transaksi, dan keterangan hukum menunjukkan bahwa tuduhan tersebut belum memiliki pijakan hukum yang kuat.

Alur Kepemilikan Tanah: Transaksi 2002 Menjadi Titik Awal Persoalan

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa lahan yang disengketakan berasal dari transaksi antara Hubaib (almarhum) dan Darwis Mayeri pada 25 Januari 2002. Transaksi tersebut memunculkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00342/Lolu/2002 dengan luas 6.480 meter persegi.

Pada 18 Januari 2022, sebagian lahan seluas 3.534 meter persegi dialihkan Darwis Mayeri kepada PT Nipsea Paint melalui Akta Jual Beli No. 33/2022 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Agung Ryan Pramana, S.H., M.Kn. Pemecahan sertifikat kemudian menghasilkan SHM No. 02609 yang berubah status menjadi SHGB No. 00172 dengan masa berlaku hingga 28 Desember 2041.

Kuasa Hukum Perusahaan: Pembelian Dilakukan Berdasarkan Sertifikat yang Sah

Kuasa hukum PT Nipsea Paint, Julianer Aditia Warwan, menyatakan bahwa perusahaan melakukan pembelian berdasarkan dokumen legal tanpa catatan sengketa pada saat transaksi berlangsung.

“Subjek persoalan berada pada pihak yang terlibat dalam proses awal, bukan pada pembeli terakhir. Lahan dibeli setelah sertifikat terbit dan tidak terdapat keberatan apa pun,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses jual beli dilakukan sesuai regulasi pertanahan yang berlaku dan melalui prosedur administrasi resmi.

Status SHGB: Belum Pernah Dibatalkan oleh BPN

Pemeriksaan terhadap status SHGB No. 00172 mengonfirmasi bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi tidak pernah mengeluarkan keputusan pembatalan terhadap sertifikat tersebut. Berdasarkan prinsip contrarius actus, pembatalan hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang menerbitkannya.

Julianer menegaskan bahwa dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak berada dalam posisi bermasalah secara administratif.

Penyidikan Dinilai Belum Menyeluruh: Keberadaan Saksi Mahkota Belum Ditindaklanjuti

Aspek lain yang ditekankan kuasa hukum ialah belum diperiksanya saksi mahkota yang memiliki informasi langsung mengenai proses serah terima tanah pada 2002, termasuk keabsahan tanda tangan dalam dokumen.

“Ketidakhadiran saksi ini dalam penyidikan menciptakan celah yang dapat memengaruhi kelengkapan materi perkara,” jelasnya.

Pola Sengketa: Indikasi Keterlibatan Pihak Tertentu

Analisis terhadap perkembangan sengketa menunjukkan pola yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain yang berupaya mengalihkan fokus persoalan kepada PT Nipsea Paint. Hal tersebut kontras dengan fakta bahwa transaksi awal berlangsung lebih dari dua dekade lalu.

“Indikasi keterlibatan pihak tertentu harus ditelusuri. Diperlukan penjelasan lebih lanjut dari BPN Kabupaten Sigi terkait proses penerbitan sertifikat,” ujar Julianer.

Isu Warkah Diduga Palsu: Belum Ada Putusan yang Menguatkan

Perusahaan juga menegaskan bahwa tidak mengetahui adanya dugaan 13 warkah palsu dalam penerbitan SHM No. 00342. Selain itu, belum terdapat putusan pidana yang menetapkan Darwis Mayeri sebagai pelaku pemalsuan dokumen.

Sengketa ini masih berjalan dan memerlukan penanganan terkoordinasi dari aparat penegak hukum serta lembaga pertanahan agar kepastian hukum dapat dipertahankan. Penanganan yang objektif dinilai penting untuk mencegah potensi kriminalisasi terhadap pembeli yang beritikad baik.

  • Penulis: M. Rizky Hidayatullah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    • calendar_month Sel, 21 Jan 2025
    • account_circle Tasya Yurizumi
    • visibility 423
    • 0Komentar

    Gawai, Pikirkan.com – As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily […]

  • Ketua Umum DPP Relawan Pro Prabowo (PROBO), M. Rizky Hidayatullah

    Relawan PROBO Kawal Instruksi Prabowo Ganyang Tambang Ilegal

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Thomy Kristianto Hia
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Palu, Pikirkan.com – Instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberantas tambang ilegal dinilai sebagai pesan politik dan hukum yang tidak bisa ditawar. Ketua Umum DPP Relawan Pro Prabowo (PROBO), M. Rizky Hidayatullah, menegaskan bahwa perintah tersebut berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian. Menurut Rizky, Presiden telah meminta aparat penegak hukum memperluas penertiban dan menindak […]

  • Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    Unlikely Origins: The Humble Beginnings of Today’s Tech Titans

    • calendar_month Ming, 25 Feb 2024
    • account_circle Tasya Yurizumi
    • visibility 1.014
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Sekretaris LSM Sangulara Sulawesi Tengah, Riswan Batjo Ismail, S.Ag., SE

    LSM Sangulara Kritik Sikap Bupati Parigi Moutong Soal Pernyataan Kontroversial

    • calendar_month Jum, 31 Okt 2025
    • account_circle Faradiba Zaenong
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Parigi Moutong, Pikirkan.com – Sebuah video pernyataan Bupati Parigi Moutong yang menyebut “tidak enak kalau saya yang tindak” memunculkan perdebatan luas di masyarakat. Ungkapan tersebut dianggap menunjukkan sikap ragu seorang kepala daerah dalam mengambil langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran di lingkup pemerintahannya. Sekretaris LSM Sangulara Sulawesi Tengah, Riswan Batjo Ismail, S.Ag., SE, menilai ucapan itu […]

  • Wakil Ketua Bid. Hubungan Masyarakat LSM GEBRAK, Thomy Kristianto

    GEBRAK Akan Ungkap Dugaan Mega Korupsi Bernilai Puluhan Miliar di Sulteng

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Adi Surodjo
    • visibility 1.120
    • 0Komentar

    Jakarta, Pikirkan.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) menyatakan akan segera mengumumkan hasil temuan terkait sejumlah dugaan tindak pidana korupsi berskala besar yang melibatkan sejumlah pejabat dan penyedia jasa di Sulawesi Tengah. Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat GEBRAK, Thomy Kristianto, mengungkapkan bahwa lembaganya tengah menyiapkan laporan resmi untuk dirilis ke publik […]

  • Tangkapan layar konfrensi pers OTT Bupati Ponorogo dan 3 pejabat lainnya terkait Dugaan Tipikor RSUD. Dr. Harjono dan Jual beli Jabatan Play Button

    Dari Jabatan Hingga Proyek RSUD, KPK OTT Bupati Ponorogo

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Jakarta, Pikirkan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pembangunan di RSUD Dr. Harjono, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Selain Sugiri, tiga orang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono […]

expand_less