Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Warta » Nasional » SHGB 00172 Nippont Paint Tak Tergoyahkan: Dalil Penyerobotan Kian Melemah

SHGB 00172 Nippont Paint Tak Tergoyahkan: Dalil Penyerobotan Kian Melemah

  • account_circle M. Rizky Hidayatullah
  • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
  • visibility 115
  • comment 0 komentar

Palu, Pikirkan.com – Perselisihan kepemilikan tanah antara PT Nipsea Paint And Chemicals dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Hubaib kembali mencuat setelah muncul tuduhan penyerobotan serta klaim cacat dokumen terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00172.

Penelaahan data pertanahan, riwayat transaksi, dan keterangan hukum menunjukkan bahwa tuduhan tersebut belum memiliki pijakan hukum yang kuat.

Alur Kepemilikan Tanah: Transaksi 2002 Menjadi Titik Awal Persoalan

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa lahan yang disengketakan berasal dari transaksi antara Hubaib (almarhum) dan Darwis Mayeri pada 25 Januari 2002. Transaksi tersebut memunculkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00342/Lolu/2002 dengan luas 6.480 meter persegi.

Pada 18 Januari 2022, sebagian lahan seluas 3.534 meter persegi dialihkan Darwis Mayeri kepada PT Nipsea Paint melalui Akta Jual Beli No. 33/2022 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Agung Ryan Pramana, S.H., M.Kn. Pemecahan sertifikat kemudian menghasilkan SHM No. 02609 yang berubah status menjadi SHGB No. 00172 dengan masa berlaku hingga 28 Desember 2041.

Kuasa Hukum Perusahaan: Pembelian Dilakukan Berdasarkan Sertifikat yang Sah

Kuasa hukum PT Nipsea Paint, Julianer Aditia Warwan, menyatakan bahwa perusahaan melakukan pembelian berdasarkan dokumen legal tanpa catatan sengketa pada saat transaksi berlangsung.

“Subjek persoalan berada pada pihak yang terlibat dalam proses awal, bukan pada pembeli terakhir. Lahan dibeli setelah sertifikat terbit dan tidak terdapat keberatan apa pun,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses jual beli dilakukan sesuai regulasi pertanahan yang berlaku dan melalui prosedur administrasi resmi.

Status SHGB: Belum Pernah Dibatalkan oleh BPN

Pemeriksaan terhadap status SHGB No. 00172 mengonfirmasi bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi tidak pernah mengeluarkan keputusan pembatalan terhadap sertifikat tersebut. Berdasarkan prinsip contrarius actus, pembatalan hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang menerbitkannya.

Julianer menegaskan bahwa dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak berada dalam posisi bermasalah secara administratif.

Penyidikan Dinilai Belum Menyeluruh: Keberadaan Saksi Mahkota Belum Ditindaklanjuti

Aspek lain yang ditekankan kuasa hukum ialah belum diperiksanya saksi mahkota yang memiliki informasi langsung mengenai proses serah terima tanah pada 2002, termasuk keabsahan tanda tangan dalam dokumen.

“Ketidakhadiran saksi ini dalam penyidikan menciptakan celah yang dapat memengaruhi kelengkapan materi perkara,” jelasnya.

Pola Sengketa: Indikasi Keterlibatan Pihak Tertentu

Analisis terhadap perkembangan sengketa menunjukkan pola yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain yang berupaya mengalihkan fokus persoalan kepada PT Nipsea Paint. Hal tersebut kontras dengan fakta bahwa transaksi awal berlangsung lebih dari dua dekade lalu.

“Indikasi keterlibatan pihak tertentu harus ditelusuri. Diperlukan penjelasan lebih lanjut dari BPN Kabupaten Sigi terkait proses penerbitan sertifikat,” ujar Julianer.

Isu Warkah Diduga Palsu: Belum Ada Putusan yang Menguatkan

Perusahaan juga menegaskan bahwa tidak mengetahui adanya dugaan 13 warkah palsu dalam penerbitan SHM No. 00342. Selain itu, belum terdapat putusan pidana yang menetapkan Darwis Mayeri sebagai pelaku pemalsuan dokumen.

Sengketa ini masih berjalan dan memerlukan penanganan terkoordinasi dari aparat penegak hukum serta lembaga pertanahan agar kepastian hukum dapat dipertahankan. Penanganan yang objektif dinilai penting untuk mencegah potensi kriminalisasi terhadap pembeli yang beritikad baik.

  • Penulis: M. Rizky Hidayatullah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Emas Antam

    Antam Gold Prices at Pegadaian Remain Stable Across All Sizes

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Jakarta, Pikirkan.com – The selling price of Antam gold at Pegadaian remained stable on Sunday, November 9, 2025, across nearly all denominations ranging from 0.5 grams to 1,000 grams. According to official data from Pegadaian’s website, the price of 1 gram of Antam gold stood at Rp2,526,000, unchanged from the previous trading day. The 0.5-gram […]

  • Direktur LBH SUlteng sekaligus Kuasa hukum korban, Julianer Aditia Warman, S.H., M.H.

    Istri dan Anak Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Tinggi Sulteng atas Dugaan KDRT

    • calendar_month Sab, 6 Des 2025
    • account_circle Thomy Kristianto Hia
    • visibility 176
    • 0Komentar

    Palu, Pikirkan.com – Seorang perempuan berinisial EC (43) melaporkan suaminya, Andi juniman Konggoasa (AJK), yang merupakan oknum hakim di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kota Palu. Dalam peristiwa tersebut, anak sambung korban turut menjadi sasaran tindakan kekerasan. Korban menjelaskan bahwa kejadian bermula dari kedatangan ibu […]

  • Wakil Ketua Bid. Hubungan Masyarakat LSM GEBRAK, Thomy Kristianto

    GEBRAK: Trans Palu Harus Dipertahankan, Bukan Dihentikan

    • calendar_month Sel, 21 Okt 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 256
    • 0Komentar

    Palu, Pikirkan.com – Dukungan terhadap keberadaan Bus Trans Palu terus mengalir. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) menjadi salah satu pihak yang dengan tegas menyatakan penolakan terhadap wacana penghentian operasional transportasi publik tersebut. Dalam keterangannya, GEBRAK menilai Trans Palu merupakan bentuk konkret kepedulian Pemerintah Kota Palu terhadap kebutuhan mobilitas masyarakat yang aman, […]

  • Surya Paloh saat melepas peserta Gunwalk HUT ke-14 Partai Nasdem

    Surya Paloh Nilai Soeharto Layak Dihargai sebagai Tokoh Pembangunan Indonesia

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 155
    • 0Komentar

    Jakarta, Pikirkan.com – Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, menyatakan dukungan partainya terhadap rencana pemberian gelar pahlawan nasional kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto. Menurut Paloh, Partai NasDem tidak mempermasalahkan keputusan tersebut dan menilai Soeharto memiliki peran penting dalam pembangunan bangsa. “NasDem sudah kasih pernyataan, sepakat itu. Nggak ada masalah,” ujar Paloh usai kegiatan Funwalk […]

  • Photo di aplikasi Intsgram

    Cara Unggah Foto dan Video ke Instagram agar Tidak Pecah dan Buram

    • calendar_month Ming, 9 Nov 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 214
    • 0Komentar

    Jakarta, Pikirkan.com – Banyak pengguna Instagram mengeluhkan hasil unggahan foto atau video yang terlihat pecah dan buram setelah dipublikasikan. Padahal, platform milik Meta tersebut sebenarnya mendukung konten dengan kualitas tinggi, asalkan pengguna mengetahui format dan pengaturan yang tepat. Sebagai salah satu media sosial paling populer, Instagram memungkinkan penggunanya berbagi foto dan video dengan resolusi terbaik. Berdasarkan […]

  • Luka Doncic photo_camera 3

    Luka Doncic’s 32-point night helps Lakers finally win in Denver

    • calendar_month Rab, 15 Jan 2025
    • account_circle Thomy Kristianto Hia
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Basketball, Pikirkan.com – It took Luka Doncic only one quarter Saturday to match his highest scoring output from his first three games with the Los Angeles Lakers, tallying 16 points while L.A. built an early lead on the Denver Nuggets. He kept rolling from there — and so did the Lakers — as Doncic finished […]

expand_less