Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Warta » Nasional » Istri dan Anak Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Tinggi Sulteng atas Dugaan KDRT

Istri dan Anak Laporkan Oknum Hakim Pengadilan Tinggi Sulteng atas Dugaan KDRT

  • account_circle Thomy Kristianto Hia
  • calendar_month Sab, 6 Des 2025
  • visibility 147
  • comment 0 komentar

Palu, Pikirkan.com – Seorang perempuan berinisial EC (43) melaporkan suaminya, Andi juniman Konggoasa (AJK), yang merupakan oknum hakim di Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, atas dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang terjadi di Kota Palu. Dalam peristiwa tersebut, anak sambung korban turut menjadi sasaran tindakan kekerasan.

Korban menjelaskan bahwa kejadian bermula dari kedatangan ibu mertua ke rumah dinas. Kedatangan tersebut diketahui melalui panggilan video karena pada saat itu rumah dalam keadaan kosong. Setelah salat Magrib, korban kemudian mendatangi rumah dinas untuk memenuhi permintaan tersebut.

“Mertua meminta untuk datang karena tidak melihat keberadaan di rumah. Setelah salat Magrib, kedatangan dilakukan ke rumah dinas. Pada awal pertemuan, situasi masih normal dan dilakukan pembicaraan terkait masa depan rumah tangga. Keputusan untuk tidak melanjutkan hubungan rumah tangga telah disampaikan kepada suami,” ujar EC saat ditemui di Kantor Lembaga Bantuan Hukum Sulawesi Tengah, Jumat (5/12).

Menurut EC, pembicaraan tersebut kemudian berkembang menjadi perdebatan setelah dirinya merasa disudutkan oleh pihak keluarga suami yang diduga mendukung perempuan lain berinisial F, yang disebut-sebut memiliki hubungan dengan AJK. Korban menyebut adanya tekanan psikologis yang dialaminya dalam pertemuan tersebut.

“Mertua meninggikan suara dan meminta untuk berterima kasih kepada perempuan tersebut. Penolakan disampaikan karena tidak mungkin memberikan apresiasi kepada pihak yang dianggap telah merusak rumah tangga,” ungkapnya.

Situasi semakin memanas ketika AJK keluar dari kamar dan diduga ikut terlibat dalam pertikaian tersebut. EC menyatakan bahwa dirinya mengalami kekerasan fisik berupa pelemparan sepatu, dorongan keras hingga terjatuh, penarikan rambut, pemukulan di bagian wajah dan kepala, serta tindakan meludah.

Anak sambung korban yang mencoba merekam kejadian melalui telepon seluler juga diduga ikut menjadi korban.

“Anak didorong hingga terjatuh dan dipukul di bagian wajah. Telepon selulernya dirampas karena sempat merekam kejadian tersebut,” jelas EC.

Atas peristiwa tersebut, korban melaporkan dugaan KDRT tersebut ke Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah serta ke Kepolisian Resor Kota Palu dengan nomor laporan STTPL/1626/IX/2025/SKPT/Polresta Palu/Polda Sulawesi Tengah. Korban juga menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Bhayangkara Palu.

Kuasa hukum korban, Julianer Aditia Warman, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima kuasa untuk mendampingi korban dalam proses hukum.

“Terjadi dugaan tindak pidana KDRT yang dilakukan oleh oknum hakim berinisial AJK terhadap istrinya, yang didahului oleh dugaan perselingkuhan. Percekcokan berujung pada tindakan kekerasan fisik,” jelas Julianer.

Berdasarkan hasil visum, ditemukan adanya luka memar pada beberapa bagian tubuh korban.

“Korban mengalami luka memar di bagian wajah, tangan, dan tubuh. Oleh karena itu, aparat penegak hukum diminta menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel,” tambahnya.

Julianer juga menyampaikan bahwa status terlapor sebagai hakim tidak seharusnya menjadi penghalang dalam proses penegakan hukum.

“Meskipun pelaku merupakan seorang hakim, proses hukum harus tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, AJK memberikan klarifikasi terkait tuduhan tersebut dan menyangkal telah melakukan tindakan kekerasan terhadap istri maupun anak sambungnya. Ia menyebut bahwa insiden itu hanya merupakan percekcokan antara korban dan ibunya.

“Tidak benar terjadi KDRT. Saat itu kondisi kesehatan masih dalam masa pemulihan setelah keluar dari rumah sakit. Percekcokan hanya terjadi antara istri dan ibu. Upaya penenangan dilakukan agar situasi tidak semakin memburuk,” ujar AJK melalui pesan WhatsApp.

Terkait laporan yang telah diajukan ke pihak kepolisian dan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, AJK mengaku belum menerima informasi resmi mengenai hal tersebut.

“Diharapkan terdapat jalan keluar terbaik dalam persoalan rumah tangga ini,” tutupnya.

  • Penulis: Thomy Kristianto Hia

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Alex Marquest Juara Motogp Sepang, Malaysia 2025

    Alex Marquez Menang di MotoGP Malaysia, Gresini Racing Raih Gelar Juara Tim Independen

    • calendar_month Sen, 27 Okt 2025
    • account_circle Thomy Kristianto Hia
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Sepang Malaysia, Pikirkan.com – Alex Marquez tampil dominan dan mencatat kemenangan gemilang pada balapan MotoGP Malaysia, Minggu (26/10/2025), sekaligus mempersembahkan gelar juara tim independen bagi Gresini Racing. Sementara itu, Francesco Bagnaia dari Ducati mengalami nasib buruk setelah gagal finis akibat masalah mekanis saat berada di posisi ketiga. Setelah mengamankan posisi kedua di klasemen kejuaraan pada sesi […]

  • Jaga pola tidur sehat. Jangan Begadang jika tidak perlu

    Suka Begadang? Waspadai 5 Hal Ini Buat Kesehatanmu

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Tasya Yurizumi
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Kesehatan, Pikirkan.com – Begadang atau kebiasaan terjaga hingga larut malam tanpa istirahat yang cukup merupakan salah satu gaya hidup yang sering diabaikan dampak negatifnya. Meskipun dianggap sepele, begadang memiliki konsekuensi serius terhadap kesehatan fisik, mental, serta produktivitas seseorang dalam jangka pendek maupun panjang. 1. Gangguan pada Sistem Saraf dan Konsentrasi Kurang tidur akibat begadang menyebabkan […]

  • Former Hamas Captive Yocheved Lifshitz: Peace Possible Only When All Hostages Are Freed

    Former Hamas Captive Yocheved Lifshitz: Peace Possible Only When All Hostages Are Freed

    • calendar_month Ming, 23 Feb 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 691
    • 0Komentar

    Tel Aviv, Pikirkan.com – Yocheved Lifshitz, one of the first Israeli hostages released by Hamas, took the world by surprise in late October when she shook the hand of one of her captors and uttered a single word: “Shalom” — a Hebrew salutation meaning “peace.” Now, in an exclusive interview, Lifshitz said she believes peace […]

  • Wakil Ketua Bid. Hubungan Masyarakat LSM GEBRAK, Thomy Kristianto

    GEBRAK Akan Ungkap Dugaan Mega Korupsi Bernilai Puluhan Miliar di Sulteng

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Adi Surodjo
    • visibility 1.065
    • 0Komentar

    Jakarta, Pikirkan.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) menyatakan akan segera mengumumkan hasil temuan terkait sejumlah dugaan tindak pidana korupsi berskala besar yang melibatkan sejumlah pejabat dan penyedia jasa di Sulawesi Tengah. Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat GEBRAK, Thomy Kristianto, mengungkapkan bahwa lembaganya tengah menyiapkan laporan resmi untuk dirilis ke publik […]

  • Foto bersama Kabinet Prabowo-Gibran di Istana Negara

    Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran, Ini Angka Kepuasan Masyarakat Versi Survei Poltracking

    • calendar_month Ming, 19 Okt 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Jakarta, Pikirkan.com – Lembaga survei Poltracking Indonesia merilis hasil survei nasional terkait evaluasi satu tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hasil survei menunjukkan tingkat kepuasan publik tertinggi berada pada bidang pendidikan, sedangkan kepuasan terendah tercatat pada bidang ekonomi. Survei tersebut dilaksanakan pada 3–10 Oktober 2025 dengan melibatkan 1.220 responden dari […]

  • Ketua Umum DPP Relawan Pro Prabowo (PROBO), M. Rizky Hidayatullah

    Relawan PROBO Kawal Instruksi Prabowo Ganyang Tambang Ilegal

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Thomy Kristianto Hia
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Palu, Pikirkan.com – Instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberantas tambang ilegal dinilai sebagai pesan politik dan hukum yang tidak bisa ditawar. Ketua Umum DPP Relawan Pro Prabowo (PROBO), M. Rizky Hidayatullah, menegaskan bahwa perintah tersebut berlaku untuk semua pihak tanpa pengecualian. Menurut Rizky, Presiden telah meminta aparat penegak hukum memperluas penertiban dan menindak […]

expand_less