SOP Wartawan
PT. SIGA MEDIA GROUP
(Pengelola Media Siber pikirkan.com)
PT. SIGA MEDIA GROUP yang mengelola media siber pikirkan.com menetapkan dan memberlakukan Standar Perlindungan Profesi Wartawan pikirkan.com sebagai berikut :
- Perlindungan Hukum
 PT. SIGA MEDIA GROUP memberikan perlindungan hukum bagi wartawan pikirkan.com yang dalam menjalankan tugas jurnalistiknya menaati Kode Etik Jurnalistik demi terwujudnya hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar, akurat, dan berimbang.
- Perwakilan Hukum
 Dalam hal berhadapan hukum terkait karya jurnalistik, wartawan pikirkan.com akan diwakili oleh Pemimpin Redaksi sebagai penanggung jawab pemberitaan.
- Surat Panggilan
 Surat panggilan kepada wartawan pikirkan.com yang dilaporkan atau diadukan kepada pihak berwenang terkait pemberitaan, wajib disampaikan terlebih dahulu kepada Pemimpin Redaksi.
- Kesaksian Perkara
 Dalam memberikan kesaksian pada perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggung jawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan di pikirkan.com.
 Wartawan juga memiliki hak tolak untuk melindungi identitas sumber informasi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Sengketa Jurnalistik
 Laporan atau pengaduan terkait pemberitaan yang telah memenuhi Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber, diselesaikan melalui mekanisme sengketa jurnalistik di Dewan Pers.
- Tanggung Jawab Hukum di Luar Perusahaan
 Persoalan hukum yang terkait dengan kegiatan di luar tugas jurnalistik atau pemberitaan yang tidak menjadi tanggung jawab perusahaan dan/atau Pemimpin Redaksi, sepenuhnya menjadi tanggung jawab pribadi wartawan yang bersangkutan.
- Perlindungan Fisik dan Alat Kerja
 Dalam menjalankan tugas jurnalistik, wartawan pikirkan.com dilindungi dari tindakan kekerasan, pengambilan, penyitaan, dan/atau perampasan alat kerja, serta tidak boleh dihambat, diintimidasi, atau dihalang-halangi oleh pihak manapun.
- Penugasan di Wilayah Berbahaya
 Wartawan pikirkan.com yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya atau konflik akan dilengkapi :- Surat penugasan resmi
- Peralatan keselamatan yang memenuhi syarat
- Asuransi
- Pengetahuan dan keterampilan keamanan dari perusahaan
 
- Perlindungan Karya Jurnalistik
 Karya jurnalistik wartawan pikirkan.com dilindungi dari segala bentuk penyensoran atau intervensi yang bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers.
- Larangan Intervensi
 Pemilik atau manajemen dilarang memaksa wartawan untuk membuat berita yang melanggar Kode Etik Jurnalistik atau peraturan perundang-undangan lainnya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 28 September 2025
Ttd,
[Ayu Octavia Sari]
Pemimpin Perusahaan
PT. SIGA MEDIA GROUP

 
     
     
     
                     
         
         
         
         
         
         
                
                 
             
        