Dari Jabatan Hingga Proyek RSUD, KPK OTT Bupati Ponorogo
- account_circle M. Rizky Hidayatullah
- calendar_month Ming, 9 Nov 2025
- visibility 136
- comment 0 komentar

Tangkapan layar konfrensi pers OTT Bupati Ponorogo dan 3 pejabat lainnya terkait Dugaan Tipikor RSUD. Dr. Harjono dan Jual beli Jabatan, (Sumber: @HUMASKPK)
Jakarta, Pikirkan.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pembangunan di RSUD Dr. Harjono, serta penerimaan gratifikasi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
Selain Sugiri, tiga orang turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo Agus Pramono, Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma, dan rekanan rumah sakit tersebut, Sucipto.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Sugiri, Agus, Yunus, dan Sucipto,” ungkap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Minggu (9/11).
Kasus ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapatkan informasi bahwa dirinya akan diganti dari jabatan Direktur RSUD Dr. Harjono. Untuk mempertahankan posisinya, Yunus berupaya memberikan sejumlah uang kepada Bupati Sugiri melalui perantara.
Pada Februari 2025, dilakukan penyerahan uang pertama sebesar Rp400 juta melalui ajudan Sugiri. Selanjutnya, pada April hingga Agustus 2025, Yunus kembali menyerahkan uang kepada Sekda Ponorogo, Agus Pramono, senilai Rp325 juta. Terakhir, pada November 2025, ia menyerahkan Rp500 juta melalui kerabat Sugiri.
“Total uang yang diberikan mencapai Rp1,25 miliar, terdiri dari Rp900 juta untuk Sugiri dan Rp325 juta untuk Agus,” jelas Asep.
Penyerahan uang ketiga pada 7 November 2025 menjadi momen operasi tangkap tangan (OTT) oleh Tim KPK. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 13 orang beserta barang bukti uang tunai senilai Rp500 juta dalam pecahan Rp100 ribu.
Dugaan Suap Proyek RSUD dan Gratifikasi
Selain suap pengurusan jabatan, penyidik KPK juga menemukan dugaan penerimaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp14 miliar. Dari proyek itu, Sucipto selaku rekanan memberikan fee sebesar 10 persen atau sekitar Rp1,4 miliar kepada Yunus, yang kemudian diserahkan kepada Sugiri melalui ajudan dan adiknya.
KPK juga mendalami penerimaan gratifikasi lainnya yang diduga diterima Sugiri sepanjang 2023–2025 dengan nilai mencapai Rp225 juta, serta Rp75 juta dari pihak swasta pada Oktober 2025.
Penahanan dan Pasal yang Dikenakan
Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Merah Putih selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025.
Sugiri dan Yunus dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Agus Pramono dan Sucipto dikenakan pasal berbeda sesuai peran masing-masing dalam tindak pidana tersebut.
Asep menegaskan bahwa KPK akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dalam dugaan jual beli jabatan pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
- Penulis: M. Rizky Hidayatullah

Saat ini belum ada komentar