Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Warta » Nasional » SHGB 00172 Nippont Paint Tak Tergoyahkan: Dalil Penyerobotan Kian Melemah

SHGB 00172 Nippont Paint Tak Tergoyahkan: Dalil Penyerobotan Kian Melemah

  • account_circle M. Rizky Hidayatullah
  • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
  • visibility 73
  • comment 0 komentar

Palu, Pikirkan.com – Perselisihan kepemilikan tanah antara PT Nipsea Paint And Chemicals dan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris Hubaib kembali mencuat setelah muncul tuduhan penyerobotan serta klaim cacat dokumen terhadap Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) No. 00172.

Penelaahan data pertanahan, riwayat transaksi, dan keterangan hukum menunjukkan bahwa tuduhan tersebut belum memiliki pijakan hukum yang kuat.

Alur Kepemilikan Tanah: Transaksi 2002 Menjadi Titik Awal Persoalan

Hasil penelusuran menunjukkan bahwa lahan yang disengketakan berasal dari transaksi antara Hubaib (almarhum) dan Darwis Mayeri pada 25 Januari 2002. Transaksi tersebut memunculkan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 00342/Lolu/2002 dengan luas 6.480 meter persegi.

Pada 18 Januari 2022, sebagian lahan seluas 3.534 meter persegi dialihkan Darwis Mayeri kepada PT Nipsea Paint melalui Akta Jual Beli No. 33/2022 di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Agung Ryan Pramana, S.H., M.Kn. Pemecahan sertifikat kemudian menghasilkan SHM No. 02609 yang berubah status menjadi SHGB No. 00172 dengan masa berlaku hingga 28 Desember 2041.

Kuasa Hukum Perusahaan: Pembelian Dilakukan Berdasarkan Sertifikat yang Sah

Kuasa hukum PT Nipsea Paint, Julianer Aditia Warwan, menyatakan bahwa perusahaan melakukan pembelian berdasarkan dokumen legal tanpa catatan sengketa pada saat transaksi berlangsung.

“Subjek persoalan berada pada pihak yang terlibat dalam proses awal, bukan pada pembeli terakhir. Lahan dibeli setelah sertifikat terbit dan tidak terdapat keberatan apa pun,” terangnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh proses jual beli dilakukan sesuai regulasi pertanahan yang berlaku dan melalui prosedur administrasi resmi.

Status SHGB: Belum Pernah Dibatalkan oleh BPN

Pemeriksaan terhadap status SHGB No. 00172 mengonfirmasi bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sigi tidak pernah mengeluarkan keputusan pembatalan terhadap sertifikat tersebut. Berdasarkan prinsip contrarius actus, pembatalan hanya dapat dilakukan oleh pejabat yang menerbitkannya.

Julianer menegaskan bahwa dokumen tersebut tetap memiliki kekuatan hukum dan tidak berada dalam posisi bermasalah secara administratif.

Penyidikan Dinilai Belum Menyeluruh: Keberadaan Saksi Mahkota Belum Ditindaklanjuti

Aspek lain yang ditekankan kuasa hukum ialah belum diperiksanya saksi mahkota yang memiliki informasi langsung mengenai proses serah terima tanah pada 2002, termasuk keabsahan tanda tangan dalam dokumen.

“Ketidakhadiran saksi ini dalam penyidikan menciptakan celah yang dapat memengaruhi kelengkapan materi perkara,” jelasnya.

Pola Sengketa: Indikasi Keterlibatan Pihak Tertentu

Analisis terhadap perkembangan sengketa menunjukkan pola yang mengarah pada dugaan keterlibatan pihak lain yang berupaya mengalihkan fokus persoalan kepada PT Nipsea Paint. Hal tersebut kontras dengan fakta bahwa transaksi awal berlangsung lebih dari dua dekade lalu.

“Indikasi keterlibatan pihak tertentu harus ditelusuri. Diperlukan penjelasan lebih lanjut dari BPN Kabupaten Sigi terkait proses penerbitan sertifikat,” ujar Julianer.

Isu Warkah Diduga Palsu: Belum Ada Putusan yang Menguatkan

Perusahaan juga menegaskan bahwa tidak mengetahui adanya dugaan 13 warkah palsu dalam penerbitan SHM No. 00342. Selain itu, belum terdapat putusan pidana yang menetapkan Darwis Mayeri sebagai pelaku pemalsuan dokumen.

Sengketa ini masih berjalan dan memerlukan penanganan terkoordinasi dari aparat penegak hukum serta lembaga pertanahan agar kepastian hukum dapat dipertahankan. Penanganan yang objektif dinilai penting untuk mencegah potensi kriminalisasi terhadap pembeli yang beritikad baik.

  • Penulis: M. Rizky Hidayatullah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Hunger, thirst and chaos in southern Gaza as hostilities drive humanitarian aid to the brink of collapse

    Hunger, thirst and chaos in southern Gaza as hostilities drive humanitarian aid to the brink of collapse

    • calendar_month Kam, 8 Feb 2024
    • account_circle Tasya Yurizumi
    • visibility 422
    • 0Komentar

    Twelve-year-old Do’a Atef spends her days knocking on doors begging for food, or gathering firewood from a dusty hill near a refugee camp outside Rafah, in southern Gaza, to cook the few tomatoes and peppers given to her by strangers. Do’a told NBC News that she was displaced from her home in Beit Lahia in […]

  • Wakil Ketua Bid. Hubungan Masyarakat LSM GEBRAK, Thomy Kristianto

    GEBRAK Akan Ungkap Dugaan Mega Korupsi Bernilai Puluhan Miliar di Sulteng

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle Adi Surodjo
    • visibility 1.011
    • 0Komentar

    Jakarta, Pikirkan.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Bersama Rakyat Antikorupsi (GEBRAK) menyatakan akan segera mengumumkan hasil temuan terkait sejumlah dugaan tindak pidana korupsi berskala besar yang melibatkan sejumlah pejabat dan penyedia jasa di Sulawesi Tengah. Wakil Ketua Bidang Hubungan Masyarakat GEBRAK, Thomy Kristianto, mengungkapkan bahwa lembaganya tengah menyiapkan laporan resmi untuk dirilis ke publik […]

  • Jonatan Christie juara Tunggal Putra Denmark Open 2025 photo_camera 2

    Jonatan Christie Persembahkan Gelar Juara Tunggal Putra di Denmark Open 2025

    • calendar_month Sen, 20 Okt 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Copenhagen, Pikirkan.com – Indonesia kembali menorehkan prestasi di ajang bulu tangkis dunia. Jonatan Christie berhasil mengamankan satu-satunya gelar juara bagi Indonesia di turnamen Denmark Open 2025, melalui kemenangan dramatis atas tunggal putra unggulan Tiongkok, Shi Yu Qi, dengan skor 13–21, 21–15, dan 21–15. Pertandingan yang berlangsung selama tiga gim itu menjadi bukti ketangguhan mental dan […]

  • Majelis Taklim Datokarama Palu Rayakan HUT KONI ke-87 dengan Tasyakuran dan Doa Bersama

    Majelis Taklim Datokarama Palu Rayakan HUT KONI ke-87 dengan Tasyakuran dan Doa Bersama

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 200
    • 0Komentar

    Palu, Pikirkan.com — Majelis Taklim Datokarama Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu menyelenggarakan kegiatan Tasyakuran Hari Ulang Tahun (HUT) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) ke-87 yang dirangkaikan dengan doa bersama untuk kemenangan atlet Sulawesi Tengah. Acara berlangsung di Kedai Taman Ria, Jalan Diponegoro, Palu, pada Minggu (12/10/2025) malam. Kegiatan rutin Majelis Taklim Datokarama yang biasanya […]

  • Microsoft Resmi Hentikan Dukungan Windows 10 Mulai 14 Oktober 2025

    Microsoft Resmi Hentikan Dukungan Windows 10 Mulai 14 Oktober 2025

    • calendar_month Sel, 14 Okt 2025
    • account_circle Thomy Kristianto Hia
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Teknologi, Pikirkan.com – Microsoft secara resmi mengumumkan bahwa dukungan terhadap sistem operasi Windows 10 akan berakhir pada 14 Oktober 2025. Setelah tanggal tersebut, seluruh versi Windows 10 — termasuk edisi Home, Pro, dan Enterprise — tidak lagi menerima pembaruan keamanan maupun fitur baru. Melalui pernyataan resminya, Microsoft menegaskan bahwa penghentian dukungan ini berarti perangkat yang […]

  • Kakek Nenek Sehat bahagia sampai tua

    Pola Hidup Sehat Sejak Dini Kunci Menuju Masa Tua yang Berkualitas

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle M. Rizky Hidayatullah
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Pikirkan.com, Health – Kesehatan merupakan aset berharga yang perlu dijaga sepanjang hayat. Tubuh yang bugar dan bersemangat dalam menjalani aktivitas sehari-hari menjadi fondasi utama untuk mencegah timbulnya penyakit tidak menular (PTM) seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung. Masyarakat diimbau untuk menerapkan perilaku hidup sehat serta menghindari kebiasaan yang dapat membahayakan tubuh, antara lain konsumsi alkohol, […]

expand_less